Gang Lekong: Sengsara di Tengah Bukit Besi

PERNAHKAH Anda mendengar nama Gang Lekong di Jakarta? Ia gang buntu berpenduduk 127 jiwa di atas tanah 6.462 meter persegi di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara. Letaknya empat kilometer dari arah selatan terminal kontainer Pelabuhan Tanjung Priok.

Separuh lahan permukiman dikelilingi pagar tembok berduri setinggi lima meter milik PT Samudera Sarana Logistik, anak perusahaan gergasi transportasi dan logistik PT Samudera Indonesia Tbk. Meski pagar itu setinggi rata-rata tiga orang dewasa,  ratusan peti kemas yang menumpuk di balik tembok terlihat dengan jelas dari pemukiman warga. Tumpukan bak bukit besi di tengah kota.

Sementara itu, di timur permukiman, membentang jalan berselimut tanah. Di atas jalan yang terhubung dengan tol itu, truk pengangkut peti kemas dengan 22 ban silih berganti menggilas lebih daripada separuh lebar jalan dan meninggalkan gumpalan debu di udara.

Lebih daripada sepekan sebelum lebaran, warga Gang Lekong menyambangi Balai Kota. Mereka meminta perlindungan dari Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

Menurut warga, mereka kini menghadapi ancaman penggusuran paksa dan kriminalisasi menyusul laporan penyerobotan lahan yang diajukan PT Samudera Sarana kepada Kepolisian Resor Jakarta Utara. Pada 20 Februari 2017, warga yang kini berjumlah 36 keluarga itu menerima surat panggilan dari Kepolisian.

Seorang warga bernama Rami mengatakan, dia takut bukan kepalang ketika menerima surat yang diteken penyidik polisi Yuldi Yusman itu. “Saya dilaporkan menyerobot lahan,” kata ibu dua anak 29 tahun itu dengan logat Betawi saat menerima penelus di teras rumahnya, Kamis 7 Juni 2018. “Lah, siapa yang menyerobot? Saya saja lahir di sini.”

Rumah Rami berhadapan langsung dengan pagar tembok PT Samudra Sarana. Keduanya hanya dipisahkan oleh jalan selebar dua meter yang pernah diaspal oleh Pemerintah Jakarta.

Di rumah beratapkan seng itu, Rima hidup bersama suami, anak-anaknya, dan kedua orang tuanya. Saban hari, orang tuanya pergi menggarap sawah di bilangan Roroton, Cilincing, sementara sang suami bekerja sebagai sopir di Tanjung Priok.

Persoalan yang dialami Rami dan ratusan warga lainnya bermula pada 19 Juli 2016 ketika warga memperoleh undangan pertemuan dari ketua rukun tetangga setempat. Dalam pertemuan itu, seorang bernama Aspah Supriadi mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah di seantero Gang Lekong, Haji Na Ali bin Sanip. Aspah kemudian menawarkan pembebasan lahan dengan imbalan uang kerahiman 500.000 rupiah per meter persegi.

Kepada penulis, seorang warga, Fathor Rahman, mengaku mereka memang tak pernah mengklaim sebagai pemilik lahan. Sejak 1981 atau nyaris empat dasawarsa, mereka menempati lahan di Gang Lekong melalui jual beli bangunan di atas tanah garapan.

Mereka masih menyimpan bukti pembelian bangunan yang disebut berdiri di atas lahan milik bos PT Nugra Santana, Pontjo Sutowo. Pontjo juga dikenal sebagai anak sekaligus salah satu pewaris kerajaan bisnis eks bos Pertamina era Orde Baru, Ibnu Sutowo.

Karena itu, warga menolak klaim Aspah, apalagi tak ada bukti kepemilikan yang dia tunjukkan. “Selain Aspah, ada banyak orang yang pernah mengklaim sebagai pemilik lahan ini,” kata Fathor, yang telah menghuni Gang Lekong sejak 24 tahun lalu. Pengklaim pemilik lahan itu, menurut warga, satu per satu berguguran hingga tinggallah seorang Aspah.

Bahkan, menurut Fathor, tiga bulan setelah pertemuan yang diadakan ketua RT, Pontjo sempat melayangkan surat ke Kantor Pertahanan Jakarta Utara. Bos PT Nugra itu memprotes rencana Kantor Pertanahan untuk menerbitkan sertifikat tanah di Gang Lekong. Pontjo mengklaim lahan itu miliknya yang sedang dipinjamkan kepada warga.

Namun, baik Pontjo maupun Kantor Pertanahan tak menyebut siapa pemohon sertifikat itu. “Saya sendiri tidak tahu siapa pemohonnya tapi menduga Aspah,” ujar Fathor.

Seiring klaim Aspah, warga merasa mendapatkan teror dari sekelompok orang. Mereka menakut-takuti warga agar meninggalkan lahan dengan ancaman perobohan rumah dengan alat berat.

Menurut cerita Fathor, seorang janda berusia lanjut, Fatma, tak lagi kuat menerima ancaman itu. Dia akhirnya meninggalkan rumahnya yang sepuluh tahun lalu dia beli dari seorang penjual nasi goreng.

Namun, dengan jumlah uang kerahiman yang diterima dari Aspah, perempuan Betawi itu kini malah terlantar di sebuah gubuk di pinggir kali, tepat di seberang jalan Gang Lekong. Kali itu melintasi utara gang dan bermuara di Marunda.

Fatma tinggal sebatang kara di gubuk itu. Ia sempat bekerja membantu penjaga Taman Pemakaman Umum Semper Timur di seberang selatan gubuknya. Tapi, ia saat ini bertahan hidup hanya dengan berjualan makanan di tepi jalan yang tak pernah sepi dari debu yang diterbangkan truk kontainer.

Sementara itu, di Gang Lekong, satu per satu rumah yang telah dibeli Aspah diratakan dengan tanah lalu sekelilingnya dipagari dengan kawat berduri. Dari seratusan rumah yang pernah berdiri di Gang Lekong, kini hanya 30 rumah yang bertahan.

“Aspah dapat duit sebanyak itu dari mana kalau bukan dari PT Samudera Sarana,” kata Fathor setengah bertanya. Menurut sebagian warga, Aspah dulu warga Gang Lekong tapi telah pindah ke Banten setelah membangun rumah baru di sana.

Surat somasi terakhir dari Aspah datang pada akhir Januari 2017. Ia memberi tenggat tujuh hari kepada warga untuk mengosongkan lahan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya. “Jika surat ini tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kepada pihak berwajib,” demikian Aspah menutup isi suratnya kepada warga.

Surat somasi itu ditembuskan kepada ahli waris Pontjo Sutowo, Kepala Kepolisian Metro Jaya, Walikota Jakarta Utara, dan Komandan Kodim 0502 Jakarta Utara. “Jika Aspah mengaku ahli waris pemilik, mengapa ia harus menembuskan surat kepada Pontjo,” kata Fathor sembari memperlihatkan surat Somasi ke penulis.

Lebih aneh, menurut Fathor, Aspah menulis dalam daftar tembusan: “ahli waris Almarhum Pontjo Sutowo”. Padahal, Pontjo masih hidup dan segar bugar.

Warga pun melawan dengan membalas surat Aspah. Dalam surat mereka, warga menolak meninggalkan tempat tinggal mereka. Seperti surat Aspah, warga menembuskan surat itu kepada dua belas pihak, termasuk Pontjo Sutowo tetapi kali ini tanpa kata almarhum di depan namanya.

Namun, belum genap sebulan setelah somasi Aspah, Kepolisian setempat mengirim surat panggilan kepada warga. Aparat meminta penjelasan, mengapa warga enggan menerima tawaran pembebasan lahan padahal Aspah memiliki sertifikat tanah. “Baru di kantor polisilah kami ditunjukkan salinan sertifikat yang diklaim milik Aspah,” kata Fathor.

Tapi, warga ragu sehingga berupaya mengecek kebenaran sertifikat itu ke Kantor Pertanahan. Sayangnya, pejabat Kantor Pertanahan diam seribu bahasa.

Karena itu, Fathor bilang, pada November 2017, warga mengajukan surat permohonan informasi publik ke Badan Pertanahan Nasional untuk mengklarfikasi sertifikat yang diklaim Aspah. Lagi-lagi, BPN ogah memberi informasi. “Dokumen yang diminta termasuk dalam kategori informasi rahasia,” tulis BPN dalam surat balasannya pada 28 Desember 2017.

Kecewa dengan BPN, warga berencana mengadukan lembaga itu ke Komisi Informasi Pusat dan Ombudsman. Tapi, belum lagi membuat pengaduan, warga kembali dihadapkan dengan surat somasi baru pada 11 Januari 2018.

Namun, somasi kali ini datang dari PT Samudera Sarana melalui lima pengacaranya yang bernaung di bawah Kantor Hukum William Hendrik Esther. “Saudara telah melakukan tindak pidana karena tanpa alasan telah menempati lahan milik klien kami,” demikian potongan bunyi surat dari Kantor Hukum William yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. “Jika dalam waktu 2×24 jam Saudara tidak mengosongkan lahan, kami akan mengambil langkah hukum.”

Di sinilah, menurut Fathor, warga kian bingung. “Berarti ada dua sertifikat, mana nih pemilik yang benar,” katanya.

Karena menerima ancaman bertubi-tubi, baik dari Aspah maupun PT Samudera Sarana, dan merasa tidak mendapat perlindungan aparatur negara, warga pun meminta pertolongan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. LBH Jakarta menyambutnya dengan menurunkan tim pendampingan dan bantuan hukum kepada warga.

Menurut LBH, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan warga Gang Lekong telah melakukan tindak pidana. Warga juga pada dasarnya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini lewat musyawarah. Tapi, PT Samudera Sarana belum memberi tanggapan atas tawaran warga itu.

“Jika memang benar Saudara adalah pemilik tanah, kami berharap, Saudara dapat menunjukkan sertifikat tanah dari objek sengketa kepada klien kami,” tulis LBH dalam surat tanggapan atas somasi PT Samudera Sarana. “Jika tidak memiliki sertifikat, Saudara tidak memiliki kewenangan untuk berbuat apa pun di atas tanah yang saat ini ditempati oleh klien kami.”

Berselang dua bulan kemudian, Kepolisian Metro Jaya melayangkan surat permintaan klarifikasi disusul tiga surat panggilan berturut-turut kepada warga pada April dan Mei 2018. Namun, atas saran LBH, warga tidak memenuhi semua panggilan tersebut.

Menurut kuasa hukum warga, Charlie Meidino, surat panggilan polisi tidak sah karena tidak menjelaskan apa yang menjadi dasar pemanggilan. Polisi hanya menyebut laporan polisi dengan nama pelapor Hema Anggiat Marjahan, salah satu pengacara PT Samudera Sarana.

Padahal, menurut Charlie, polisi seharusnya menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan akuntabel. “Ketidakjelasan itu bertentangan dengan Pasal 9, 7, dan 2 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian,” kata Carlie. “Jadi, laporan kepolisian tak cukup menjadi dasar pemanggilan.”

Charlie juga mengatakan, dalam kasus ini, ada persoalan perdata yang belum selesai, yakni soal kejelasan kepemilikan atas tanah, tapi kini diseret ke ranah pidana dengan delik penyerobotan lahan. “Kami pikir ini juga melanggar asas hukum pidana itu sendiri, yakni selama dapat diselesaikan dalam ranah hukum yang lain, seseorang tak bisa begitu saja dipidanakan,” katanya.

Bagi warga, menurut Fathor, mereka hanya ingin diberi kesempatan untuk bermusyawarah demi menyelesaikan persoalan ini. Warga juga ingin mendapatkan informasi yang jelas ihwal status tanah dari lembaga negara yang berwenang.

Charlie menyatakan, hak warga untuk mendapatkan informasi dan bermusyawarah dalam konteks penggusuran telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia. Namun, pemenuhan hak itu masih jauh panggang dari api.

LBH, Charlie bilang, juga ingin memastikan prosedur penerbitan sertifikat itu telah sesuai dengan ketentuan. “Bisa jadi kasus ini sama dengan kasus Pulau Pari,” ujarnya merujuk kepada kasus penerbitan sertifikat tanah di salah satu pulau di Kepulauan Seribu yang menurut Ombudsman cacat administrasi.

Seperti banyak kasus penggusuran lain di Jakarta, warga sudah lebih daripada 20 tahun menggarap atau memanfatkan lahan kosong atau terlantar. Idealnya, Charlie menjelaskan, jika selama itu tidak ada pihak yang mengklaim kepemilikan dengan bukti kuat, maka warga sebenarnya berhak mendapatkan hak atas tanah itu dengan mendaftarkan sertifikatnya. “Ini kan seperti program Presiden Joko Widodo soal sertifikasi tanah bagi rakyat yang rata-rata menjadi penggarap lahan terlantar.”

Kalaupun memiliki sertifikat, menurut Charlie, PT Samudera Sarana tak bisa begitu saja mengusir warga dari tempat tinggalnya selama puluhan tahun itu. “Ada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 (Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya–red),” jelasnya. “Harus ada prosedur musyawarah dan harus dipindahkan ke tempat yang layak, tak boleh kehilangan tempat tinggal.”

Lemahnya pemenuhan negara terhadap hak permukiman warganya membuat gang buntu di Cilincing itu menjadi hunian terlantar yang hampir punah ditelan raksasa pemodal yang mengitarinya. Air kali yang dulunya mengairi sawah dan empang warga sekitar kini menghitam ditaburi debu jalanan dan meninggalkan bau tak sedap.

Sejauh mata memandang, terlihat reruntuhan rumah warga yang memutuskan menyerah. Namun, di sudut-sudut rumah yang masih bertahan, sepasang mata sayu terlihat masih menyimpan harapan kepada negara.[] (Edy Y Syarif)

Artikel ini pertama kali terbit di Indopress.id, 25 Juni 2018. Editor: Irman Abdurrahman. Ilustrasi: Mas ChatGPT

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *