Angkot, Nasibmu Kini

Jarum jam menunjukkan pukul delapan malam. Arus balik manusia dari gedung-gedung perkantoran Jakarta masih memadati jalan-jalan utama. Jika kamu berdiri di taman kecil, di tengah perempatan Ragunan yang memotong jalan raya TB Simatupang, oh … begitu ramainya! Suara klakson dan geraman mesin-mesin kendaraan menyatu dalam udara polutif.

yang memutar balik arah sebelum perempatan Ragunan mengantri. Sementara itu, mikrolet dengan nomor trayek 17A yang ngetem di sisi jalan putar balik masih terisi tiga penumpang.

“Tunggu bentar ya,” kata sang sopir mencoba menenangkan penumpang yang duduk hampir 15 menit dalam mikrolet biru itu.

Tak lama kemudian, pria separuh baya itu tampak menyerah menanti tambahan penumpang. Ia pun masuk ke dalam mikrolet dan menancap pedal gas sembari sesekali menoleh ke arah halte Busway TransJakarta. Halte yang hanya berjarak 20 meter itu masih sibuk mengangkut penumpang dari arah Jakarta Kota, Monas dan Senen.

“Susah amat cari lima penumpang,” katanya kesal memulai obrolan santai dengan reporter IndoPress yang duduk di sebelahnya.

Pria kelahiran Medan itu mengatakan, sejak menjadi supir angkutan umum di Jakarta tahun 80-an, baru beberapa tahun terakhir ini ia merasa sulit mendapat penumpang. Tepatnya ketika moda transportasi berbasis aplikasi online, khususnya roda dua, muncul di Jakarta dengan ragam operator.

Meski sulit mendapat penumpang, ia menegaskan bahwa angkutan trayeknya memiliki badan hukum dan karena itu membayar pajak. Ia kemudian menyindir, moda berplat hitam namun mengaku transportasi umum padahal secara hukum bermasalah.

Sejauh pengamatan IndoPress, mikrolet trayek 17A kerap menanti penumpang yang turun di Halte Busway Departemen Pertanian Jakarta Selatan, khususnya pagi dan petang hingga malam. Dari lokasi itu, sopir mikrolet membawa penumpang ke Jagakarsa melalui jalur trayek yang ditentukan. Rata-rata penumpang mengeluarkan empat sampai lima ribu rupiah untuk sekali naik.

Di sisi lain, tak sedikit penumpang yang turun dari Halte Busway Pertanian menggunakan jasa transportasi online roda dua. Dengan lokasi keberangkatan dan tujuan yang sama, pengguna jasa moda online membayar dengan harga yang relatif sama – bahkan lebih murah dengan promo tertentu- tanpa perlu menunggu lama layaknya mikrolet. Perbedaan lainnya, moda online roda dua ini tidak memiliki trayek tertentu hingga bisa memilih jalur terdekat dan menghindari kemacetan dengan mudah.

Reformasi Transportasi Umum

Pengamat transportasi Achmad Izzul Waro mengakui, kebutuhan masyarakat pada jasa moda roda dua berbasis aplikasi ini cukup tinggi meski memiliki risiko keselamatan yang tak kalah tingginya.

“Karena kebutuhan yang tinggi itu, mau tidak mau Pemerintah harus mengakui keberadaannya,” kata Izzul saat ditemui IndoPress usai diskusi publik soal transportasi berbasis aplikasi yang digelar Indef di Jakarta Pusat, 24 Mei.

Jika Pemerintah ingin menata penggunaan jasa online roda dua ini, ia menyarankan untuk melakukan reformasi pada angkutan umum yang telah beroperasi sebelumnya. Sebagaimana di sejumlah negara lain, Izzul menambahkan, semakin bagus sistem pelayanan transportasi umum semakin berkurang penggunaan moda online roda dua.

“Orang tak perlu naik sepeda motor, ke stasiun atau halte terdekat cukup dengan jalan kaki,” katanya.

Salah satu kebijakan yang perlu dijaga dan diperluas lagi ialah, adanya pelarangan kendaraan roda dua melintas di daerah tertentu. Namun, Izzul mengingatkan, bahwa kebijakan ini seharusnya diikuti dengan peningkatan transportasi umum yang lebih baik bagi warga.

“Katakanlah sekarang (Jalan) Thamrin dan sebagian Sudirman. Tapi nanti, Sudirman full tidak boleh sepeda motor,” katanya.

Apapun kebijakannya nanti, Izzul memandang bahwa keadilan adalah hal yang paling urgen masalah ini. Ia memberi contoh, angkutan mikrolet trayek itu perizinannya harus bayar. Selain itu, banyak pungutan liar yang harus memangkas pemasukan mereka.

“Dan Pemerintah berdiam diri. Tidak melakukan tindakan untuk perlindungan usaha yang fair,” katanya.

Di lain sisi, Pemerintah tidak memberlakukan peraturan apapun kepada moda roda dua berbasis aplikasi. Tak ada peraturan yang mewajibkan mereka mendaftarkan diri kepada pemerintah sebagai angkutan umum.

“Di daerah tertentu, angkot bahkan dilarang beroperasi pada jam-jam tertentu.”

Dalam hal perlarangan waktu tertentu ini, Pemerintah juga berdiam diri. Padahal lahirnya larangan ini terkadang merupakan kesepakatan kelompok tertentu di wilayah terkait. Salah satunya, kelompok itu ingin agar ojek pangkalannya juga laris.

“Kata mereka, ini pembagian rezeki-lah begitu.”

Jika Pemerintah ingin serius menata transportasi yang telah ada seperti angkutan mikrolet, kemacetan sebenarnya bisa dikurangi. Sebab, tujuan dari kehadiran angkutan umum seperti mikrolet untuk mengalihkan warga dari penggunaan transportasi pribadi ke transportasi umum yang terintegrasi dan tertata rapi.

Mencegah Oligopli

Tak dipungkiri, salah satu daya tarik lain dari jasa transportasi berbasis aplikasi ialah harganya yang lebih murah dari jasa transportasi konvensional. Menurut Ekonom Indef, Berly Martawardaya, transportasi modern ini memang didukung oleh struktur hingga dapat memberi biaya yang lebih murah.

Taksi berbasis aplikasinya misalnya, tak perlu lagi membeli tanah, membangun pool untuk mobil-mobilnya. Pegawai tetapnya jauh lebih sedikit sehingga pengeluaran rutinnya lebih sedikit. Dari sisi ini, kebutuhan teknologi berbasis aplikasi juga tak bisa dihindari, sedemikian sehingga opsi inovasi pada semua moda transportasi perlu diperhatikan.

“Jadi jangan sampai asosiasi perusahaan delman meminta semua perusahaan kendaraan bermotor ditutup hanya karena delman lebih dulu hadir di Indonesia,” kata Berly dalam diskusi yang digelar Indef itu, 24 Mei.

Tapi di sisi lain, perlu ada pencegahan perusahaan berskala besar yang dengan fulus berlimpah untuk memberi subsidi operasi besar-besaran demi membangkrutkan pesaingnya yang memiliki posisi tawar yang lebih rendah. Karena itu, kebijakan tarif bawah hendaknya bertujuan untuk meningkatkan surplus konsumen dan melindungi pengemudi, bukan untuk melestarikan oligopoli dari beberapa perusahaan. Dan, di mata Berly, memang bukan tugas pemerintah untuk menjaga perusahan besar untuk tetap untung. []

Artikel ini pertama kali terbit di Indopress.id pada 25-5-2017

Penulis: Edy

Editor: Lutfi

Sumber foto: tvonenews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *